Lengkapi Keterangan, Hari Ini Polisi Kembali Periksa 8 Saksi Kasus Firli
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Delapan orang saksi kembali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus pemerasan yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, pada hari ini (11/1).
"Bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, delapan saksi kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan/ memberikan keterangan tambahan di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (11/1/2024)
Advertisement
Ade Safri menjelaskan delapan saksi tersebut diantaranya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH), dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan empat saksi lainnya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menambahkan kegiatan pemanggilan sejumlah saksi tersebut adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo, " kata Ade Safri.
BACA JUGA: Bekas Perkara Firli Dipisah, Polisi: Ada Potensi Pidana Pencucian Uang
Ade sebelumnya menyebutkan pengembalian berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejati DKI Jakarta masih dalam proses pemenuhan petunjuk P19.
"Masih proses pemenuhan petunjuk P19 JPU, " kata Ade.
Ade Safri menjelaskan bahwa materi pemenuhan P19 itu adalah pemeriksaan terhadap saksi baru, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka.
Kemudian Ade Safri juga menambahkan pihaknya akan memanggil kembali Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan.
"Akan ada rencana pemanggilan terhadap tersangka FB untuk permintaan keterangan tambahan, waktunya nanti kita update, " ucapnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1).
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu.saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
BPBD Bantul Akan Dirikan Pos Banjir Longsor di Semua Kalurahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
Advertisement
Advertisement